A.
KEWAJIBAN SISWA
Siswa Wajib :
1.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Menghayati dan mengamalkan Pancasila.
3.
Bersikap sopan terhadap Kepala Sekolah, Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Sekolah, tamu Sekolah dan sesama Peserta didik di dalam maupun di
luar sekolah.
4.
Menjaga, menjunjung tinggi dan bertanggung jawab terhadap nama baik
sekolah.
5.
Mentaati dan menegakkan semua peraturan tata tertib sekolah.
6.
Melaksanakan wiyata mandala.
7.
Datang ke sekolah sebelum pelajaran dimulai. Siswa yang
terlambat akan mendapatkan pembinaan yang bersifat mendidik. Bel masuk dimulai
pukul 07.00 WIB .
8.
Berdoa pada awal dan akhir pelajaran, dipimpin
oleh ketua kelas.
9.
Menghubungi guru
piket, apabila pengajar belum hadir/berhalangan hadir.
10.
Mengikuti upacara
bendera yang diselenggarakan sekolah .
11.
Membuat surat ijin
yang dibuat dan ditandatangani oleh orang tua, apabila berhalangan hadir karena sakit ataupun karena sesuatu keperluan
yang lain.
12.
Membawa surat
keterangan Dokter, apabila ijin
sakit lebih dari 2 (dua) hari.
13.
Meminta ijin BK/
Guru Piket dengan menunjukkan surat ijin
dari orang tua apabila meninggalkan
sekolah, kecuali ijin
pulang karena sakit harus ada surat keterangan dari UKS/Puskesmas.
14.
Bertanggungjawab
atas kebersihan, keamanan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan
sekolah.
15.
Memperbaiki,
mengganti, membersihkan dengan segera dan akan mendapat sangsi apabila merusak, menghilangkan, mengotori peralatan
sekolah atau barang milik orang lain.
16.
Berada didalam kelas ketika jam KBM berlangsung, boleh meninggalkan kelas
seiijin guru mapel yang bersangkutan.
17.
Memakai seragam
sekolah dengan ketentuan:
a.
Pakaian seragam
hari : Senin dan Selasa
Siswa Putri
-
Kemeja
putih bentuk biasa,
lengan panjang bersaku satu, dilengkapi dengan, badge, OSIS, lokasi dan
dimasukkan kedalam rok.
-
Rok abu-abu
Panjang, retsleting di belakang.
-
Memakai ikat
pinggang warna hitam dengan kepala sabuk standar
SMK Muh Susukan.
-
Berdasi abu-abu
dan dipakai dibawah kerah melingkar dan kepala dasi iikatkan diatas Kancing
kedua
-
Memakai sepatu
hak pendek dan kaos kaki warna putih.
-
Kerudung sesuai
warna seragam, tidak boleh menutupi identitas, lokasi, badge, OSIS dan ikat
pinggang.
Siswa Putra
-
Kemeja putih bentuk biasa, lengan pendek bersaku
satu, dilengkapi dengan badge,
OSIS, dan lokasi. Baju dimasukkan kedalam celana
-
Celana
panjang abu-abu, lebar celana bawah 20 –
30 cm, saku depan kedalam dan satu saku belakang kedalam bertutup.
-
Ikat pinggang
warna hitam dengan kepala sabuk standar
SMK Muh.Susukan.
-
Berdasi abu-abu
dan dipakai dibawah kerah melingkar dan kepala dasi iikatkan diatas
kancing kedua
-
Sepatu hak
pendek dan kaos kaki warna putih.
a.
Pakaian seragam
hari : Rabu dan Kamis
Pakaian
ciri khusus lengkap dengan atribut,
sepatu , berkaos kaki dan berikat
pinggang hitam Standar SMK Muh Susukan.
b.
Pakaian seragam
hari : Jum’at dan sabtu
Pakaian Hizbul Wathon/HW, sepatu dan kaos kaki dan berikat pinggang
standar SMK Muh. Susukan
c.
Pakaian seragam
upacara
Pakaian seragam OSIS Lengkap dengan mengenakan dasi dan
topi.
d.
Jam Olahraga
Pakaian Olahraga dari Sekolah.
e.
Pakaian seragam
praktik
Menggunakan seragam praktik (wearpack) sesuai ketentuan
program keahlian.
B. LARANGAN – LARANGAN PESERTA DIDIK
1. Meninggalkan pelajaran tanpa ijin guru mapel/ guru piket /Bk / kesiswaan
2. Berambut gondrong,
kliwir, diwarnai (selain hitam). Ukuran rambut 3,2 1 Cm (untuk putra)
3.
Memelihara kuku lebih dari 0,5 cm
4.
Peserta didik putra memakai perhiasan atau asesoris, dan siswa
putri memakai perhiasan atau asesoris dan makeup yang berlebihan.
5.
Menggunakan HP saat
jam pembelajaran sekolah.
6.
Mengendarai sepeda motor pada jam
pembelajaran kecuali ijin BP/guru piket/Kesiswaan.
7.
Membunyikan sirine, bel motor dan memblayer kendaraan dengan keras saat berada di lingkungan SMK Muhammadiyah
Susukan.
8.
Mengadakan perayaan Ulang Tahun mengganggu PBM dan kebersihan sekolah.
9.
Menerima tamu dari luar kecuali ada ijin dari BK atau
guru piket.
10.
Menggunakan alat praktik (bengkel/lab.) tanpa seijin guru mapel atau
toolman.
11.
Menggunakan peralatan milik sekolah tanpa seijin guru atau Tata
administrasi sekolah.
12.
Berada di sekolah diluar jam Pelajaran kecuali ada kegiatan dari sekolah.
13.
Mengenakan antribut selain antribut sekolah ( Topi, Jaket dll ).
14.
Berpacaran yang mengarah pada tindakan
Asusila di lingkungan sekolah
15.
Menikah selama mengikuti pendidikan di SMK Muhammadiyah Susukan.
16. Mengancam, menganiaya guru, karyawan, dan sesama peserta didik SMK Muhammadiyah
Susukan
17.
Berjudi dalam bentuk apapun.
18.
Merokok di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah dengan masih menggunakan seragam sekolah.
19. Membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata tajam/api, petasan dan
barang-barang yang berbahaya serta yang
berbau pornografi.
20. Membawa, menyimpan, mengedarkan, menggunakan rokok, miras dan narkoba
21. Berkelahi/tawuran
C. SANKSI
Setiap pelanggaran tatib akan dicatat dan
mendapat sanksi berupa Pembinaan dari
sekolah. Sanksi yang akan diberikan berupa :
1. Skor 3-20 pembinaan
fisik (push up 15 kali ) atau bersih lingkungan
2. skor 21-49
Pembinaan fisik (Push up 25 kali / lari lapangan upacara 5 kali) dan bersih
lingkugan selama 1 jam pelajaran
3. Skor 50-74
pengeluaran SP 1, pemanggilan orang tua dan pembinaan wajib lapor kebersihan
selama 1 minggu di luar jam pelajaran sekolah.
4. Skor 75-100
Pengeluaran SP 2, Pemanggilan orang tua, dan pembinaan wajib lapor kebersihan
selama 2 minggu
5. Skor 101-150
pengeluaran SP 3, Pemanggilan orang tua, membuat surat pernyataan, wajib lapor
kebersihan selama 3 minggu
6. skor 151-174
skorsing 3 hari
7. Skor 175-200
skorsing 6 hari
8. Skor > 200
dikeluarkan dari SMK Muhammadiyah Susukan.
Barang-barang
yang menjadi barang bukti di sita dan dikembalikan setelah perkara selesaii
atau dimusnahkan di akhir tahun pelajaran.
D. PELANGGARAN
KHUSUS dan LANGSUNG DIKEMBALIKAN KE ORANG TUA
1.
Membawa,
menggunakan, mengedarkan miras, narkoba, psykotropika dan zat adiktif.
2.
Tindak
Pencurian yang dilakukan berulang kali
3.
Menikah,
menghamili dan dihamili.
4.
Bertindik dan
bertatto.
5.
Terlibat
kriminalitas yang ditangani pihak kepolisian.
6. Memukul,
menganiaya Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan sesama peserta didik SMK Muhammadiyah Susukan.
7.
Terlibat
kelompok organisasi terlarang.
E. LAIN
– LAIN
1. Penanganan dan pembinaan peserta didik dilakukan oleh pengajar yang pada
saat tersebut bertugas, penanganan lebih lanjut dilakukan oleh walikelas
kemudian guru BK atau kesiswaan
2.
penanganan untuk peserta didik yang tidak masuk tanpa keterangan selama 1-3
hari di tangani oleh wali kelas berupa teguran dan pembinaan, untuk 4-7 hari
berupa pemanggilan orang tua atau home visit dilakukan oleh Tim BK
3. Barang-barang yang menjadi barang sitaan dikumpulkan dan diinventarisir
oleh kesisiwaan dan akan dimusnahkan pada akhir tahun pelajaran.
4. tata tertib menggunakan sistem skor / kredit poin dan berlaku satu tahun
bagi pelanggaran ringan dan sedang yang terakumulasi pada SP1 s/d SP 3 dengan
diadakan penghapusan poin diakhir tahun berupa bersih lingkungan, kecuali
pelanggaran berat yang berlaku selama peserta didik tersebut masih tercatat sebagai
peserta didik SMK Muhammadiyah Susukan.
5.
Ketentuan penghapusan Poin sebagai berikut ;
- SP 1 berupa bersih
lingkungan selama 5 hari
- SP 2 berupa bersih
lingkungan selama 8 hari
- SP 3 berupa bersih
lingkungan selama 2 minggu
- Skorsing 3 hari bersih lingkungan
selama 3 minggu
- Skorsing 6 hari bersih lingkungan selama 4 minggu
6.
Hal – hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur secara khusus
dan ditentukan kemudian.
Susukan, 20 Juli
2016
Waka
Kesiswaan Ketua
OSIS/IPM
Sukur, S. Pd Abdul Haris
Mengetahui
Kepala Sekolah
|
Heri Santosa, S.Pd
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar